
SAMARINDA : Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menginginkan ada pemasukan ke kas daerah (PAD) dari retribusi pajak kendaraan bermotor dan alat berat.
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan akan terus menggali potensi PAD dari sektor ini.
“ Hari ini kami RDP ingin menggali lebih banyak tentang potensi pajak kendaraan bermotor dan alat berat di Kaltim,” ungkap Sapto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin(20/3/2023).
Hal lainnya juga seperti banyaknya kendaraan bernomor polisi yang datang dari luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang menjadi perhatian bagi pansus. Apalagi menurutnya, dengan adanya IKN semakin banyak kendaraan bermotor yang datang ke Kaltim.
“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor. Nah dari situ ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama,” ujarnya.
Untuk itu, diperlukan pengaturan khusus guna mengatasi hal tersebut supaya PAD Kaltim dapat meningkat.
“Ini yang sedang kami data, berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada, dari dalam Kaltim dan luar Kaltim berapa,” terangnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan terkait pendataan alat berat pihaknya akan berdiskusi kembali dengan pihak pengguna alat berat .
“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan undang-undang Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tuturnya.
Pansus PDRD, berharap ke depannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim nantinya akan dibuatkan single identity. Melihat kendaraan yang ada perlu untuk ditertibkan, karena akan berdampak terhadap kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim.
“Misalnya saja ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi BBM, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang,” terangnya.
RDP tersebut turut mengandeng Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim .

