
Samarinda– Masa kerja panitia khusus (Pansus) pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim sedianya akan berakhir pada bulan ini. Namun tim Pansus meminta agar pimpinan DPRD memperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (10/5/2022).
“Kami atas nama pansus berpendapat dan meminta pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kaltim agar dapat memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Perda selama 1 Bulan,” tutur Bagus Susetyo mewakili Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Dalam laporan hasil kerja, Bagus Susetyo menyampaikan tim pansus ketenagalistrikan sejauh ini telah melaksanakan 3 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), 1 kali Rapat Koordinasi (Rakor), dan melakukan studi banding ke Bali mengenai pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara efektif.
“Hasil studi banding ke Bali telah terakomodir dengan baik,” ungkapnya.
Tim pansus juga melakukan kegiatan konsultasi sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, konsultasi kedua dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan menghasilkan perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal.
Sehingga untuk menghasilkan perda yang dinilai dapat berjalan maksimal, tim pansus meminta perpanjangan waktu. Ini disepakati dalam rapat paripurna dan perpanjangan waktu berlaku mulai hari ini.
Diterangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, masa kerja pansus sebetulnya per tiga bulan, dan diharapkan 3 bulan selesai.
“Kita melihatnya pansus bisa maksimal bekerja, hanya saja harus ada beberapa hal lagi, penyempurnaan. Tinggal finishing saja, jadi waktu satu bulan cukup untuk perpanjangan, cuma ada beberapa data dan masukkan yang harus kita collect lagi. Sebulan selesai,” tandasnya.