
BONTANG : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD di ruang rapat Lt II DPRD Bontang, Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat tersebut, beberapa isu penting dibahas, termasuk pengaturan hari kerja dan jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pentingnya penegasan mengenai hari kerja anggota DPRD, termasuk reses yang dilakukan pada hari libur.
Ketua Pansus Rustam menekankan hal ini harus diatur dengan jelas agar semua kegiatan anggota DPRD, baik yang berlangsung pada hari kerja biasa maupun libur, tetap dianggap sebagai bagian dari tugas resmi.
“Kami akan konsultasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mendapatkan bahasa hukum yang tepat,” ucapnya.
Menurutnya Konsultasi ini penting karena Tatib ini merupakan produk hukum DPRD.
Selain itu, Pansus juga menyoroti jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa jumlah anggota Banggar harus setengah dari total anggota DPRD.
Namun, jumlah anggota DPRD Bontang yang berjumlah 25 orang memunculkan diskusi mengenai pembulatan jumlah anggota Banggar, apakah menjadi 12 atau 13 orang.
“Setengah dari 25 itu 12,5. Jadi, bisa dibulatkan menjadi 12 atau 13, tergantung kesepakatan. Ini bukan masalah besar karena di dua periode sebelumnya, aturan ini sudah berlaku dan tidak ada kendala berarti,” jelas Rustam.
Untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rustam mengungkapkan pihaknya akan mengadakan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat keabsahan aturan yang disepakati oleh DPRD Bontang.
Rapat lanjutan terkait finalisasi Tatib ini rencananya akan dilanjutkan setelah proses konsultasi dengan para pakar hukum dan lembaga terkait selesai dilakukan.(*)

 
		 
