

SAMARINDA : Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus melakukan kerja terhadap pembentukan produk hukum baru berkenaan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda Nursobah menyampaikan saat ini pihaknya bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan peninjauan terhadap definisi pelarangan minuman keras dalam revisi perda tersebut. Kata dia hal ini dalam rangka menyelaraskan definisi pelarangan yang dapat mengakomodir prespektif kebijakan legislatif dan eksekutif.
Hal itu diungkapkan Nursobah usai kegiatan rapat dengar pendapat mengenai revisi Perda Nomor 6 tahun 2013, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (29/3/2023).
“Pembahasan revisi kali ini kita meninjau definisi pelarangan, karena dari pusat mengatur bahwa pelarangan itu jangan sampai merampas hak masyarakat. Meninjau perda lama definisi pelarangannya mengandung dua perspektif, pertama murni dilarang untuk pencegahan dan kedua dilarang sebagian karena untuk menyumbangkan pendapatan daerah,”ungkapnya dihadapan awak media.
“Saat ini Pemkot Samarinda khususnya Wali Kota Andi Harun, mengarahkan prespektif murni pelarangan secara keseluruhan. Kemudian menaikkan tarif retribusinya 40 sampai dengan 60 persen, sehingga tidak diedarkan,” sambungnya.
Ia menerangkan prespektif kebijakan eksekutif tersebut yang kemudian menjadi antensi dari Tim Pansus I DPRD agar ditinjau bersama. Pasalnya menurut Nursobah beberapa minuman keras (miras) yang mengandung alkohol misalnya jenis minuman tradisional tuak, sebagian telah menjadi adat, hak dan budaya masyarakat.
Sehingga kata pria kelahiran Jakarta Pusat, 20 Mei 1972 itu tidak bisa kemudian serta merta merampas hak adat dan budaya masyarakat. Dalam konteks hak, adat dan kebudayaan masyarakat tersebut dijelaskannya definisi penerapan kebijakan pelarangan dalam regulasinya adalah mengatur hal menyangkut menjual, menyalurkan/memasok dan mengedarkan.
“Contoh seperti tuak itu sebagian telah menjadi minuman adat dalam kebudayaan, itu tidak bisa kita hilangkan. Namun definisi Pelarangannya dalam perda itu adalah menyangkut menjual, menyalurkan, memasok dan mengedarkan, itu yang harus kita atur,” sebut Nursobah
Kemudian berkenaan dengan pelarangan tempat, Politisi PKS itu menuturkan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
“Definisi pelarangan tempat juga kami bahas dan masih terus mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya. Secara umum tempat yang dilarang adalah fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan lain sebagainya serta fasilitas pendidikan seperti sekolah, kampus. Kemudian tempat yang diperbolehkan seperti hotel, minimal bintang tiga dan restoran,” terangnya.

