

SAMARINDA : DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan penyampaian laporan hasil serap aspirasi (reses), pengambilan keputusan serta penyerahan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Samarinda. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Helmi Abdullah dan Rusdi. Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Paripurna tersebut menghimpun aspirasi masyarakat yang telah diperoleh dari proses penjaringan reses dari setiap anggota dewan Kota Samarinda. Nantinya, usulan tersebut akan dibahas dan disepakati DPRD Kota Samarinda.
Helmi Abdullah menerangkan dalam paripurna tersebut DPRD Kota Samarinda telah menetapkan 4 panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) insiatif DPRD.
“Dalam rangka menambah produk hukum periode 2019-2024, kami telah menetapkan 4 Pansus Raperda. Yakni pansus Komisi I, II, III, dan IV,” ungkapnya saat ditemui awak media saat kegiatan rapat paripurna telah usai.
Dijelaskannya Pansus Raperda tersebut dapat bekerja dan menambah penyelesaian produk hukum yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Samarinda pada tahun 2023.
Pembentukan empat Pansus Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda sebagai berikut dalam rangka pnyusunan rancangan peraturan daerah inisiasi DPRD Kota Samarinda. Panitia Khusus I membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol dalam wilayah Kota
Samarinda.
Kemudian Panitia Khusus II membahas Raperda tentang Perlindungan dan Peraturan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. Panitia Khusus III membahas Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. Panitia khusus IV membahas Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Kelurahan Kota Samarinda.
