SAMARINDA: Dalam mendukung transformasi menuju kota modern, Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun telah memberikan dukungan penuh terhadap gebrakan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengimplementasikan sistem parkir berlangganan berbasis kartu dan e-money.
Parkir non-tunai ini akan berlaku dari 1 Juli 2024.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Andi Harun dalam mewujudkan visi “Samarinda Kota Pusat Peradaban.”
“Sistem ini menandakan era baru parkir di Samarinda. Pengguna kartu berlangganan tak perlu lagi repot-repot membayar parkir di lapangan, karena transaksi non-tunai melalui kartu dan e-money sudah terintegrasi,” ujar Andi Harun beberapa waktu lalu.
Dalam inisiatif yang selaras dengan konsep “Parkir Non-Tunai” dan “Smart City” yang digagas Dishub, Andi Harun menjelaskan bahwa ada dua pilihan sistem yang praktis dan mudah digunakan bagi pengguna.
Pertama, sistem e-money terintegrasi dengan gadget melalui QRIS. Kedua, kartu e-tol fisik yang juga berlaku di jalan tol Balikpapan-Samarinda.
“Baik QRIS maupun e-tol, semua bentuk pembayaran e-money diterima,” jelas Andi Harun.
Meskipun teknologi baru ini mungkin masih terasa asing bagi beberapa warga, Dishub telah menyiapkan solusi dengan menyediakan kartu berlangganan yang dapat dibayar tahunan. Dengan kartu ini, pengguna tak perlu lagi repot membayar parkir non-tunai di lokasi yang telah ditentukan.
Namun, Andi Harun memberikan peringatan penting bahwa kartu ini tidak berlaku di swalayan yang mengelola parkir mereka sendiri.
Ia juga menegaskan pentingnya untuk tidak melakukan pembayaran tunai kepada siapapun termasuk juru parkir, guna memastikan keamanan dan keteraturan sistem parkir.
Selain itu, Andi Harun berkomitmen untuk mengintegrasikan juru parkir ke dalam sistem Dishub, menjadikan mereka petugas resmi.
Ia juga berencana meningkatkan pendapatan juru parkir agar sejajar dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) serta menyediakan fasilitas BPJS bagi juru parkir.
“Kami akan meningkatkan pendapatan mereka, sehingga tidak ada lagi kebutuhan untuk memungut pembayaran parkir tunai dari masyarakat. Kami bertekad menjadikan Samarinda sebagai kota tanpa juru parkir ilegal, hanya juru parkir resmi yang beroperasi,” tutupnya.(*)