SAMARINDA: Persoalan parkir off street atau dalam halaman area usaha di gerai Resto Mie Gacoan Samarinda tidak hanya menyentuh aspek sosial dan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kepatuhan teknis terhadap regulasi perizinan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan secara teknis pengelolaan parkir off street telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewenangan dan klasifikasi usaha pengelola parkir.
“Kalau dari sisi teknis perhubungan, yang berhak mengelola parkir off street atau di dalam wilayah lahan adalah badan usaha yang memiliki KBLI 52215, serta harus mendapat penunjukan resmi dari pemilik lahan atau gedung, baru kemudian melengkapi perizinan melalui OSS,” ujar Hotmarulitua usai rapat hearing di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi dasar utama Dishub dalam menilai legalitas pengelolaan parkir, terpisah dari persoalan sosial maupun pembagian kerja dengan pihak lokal yang belakangan turut disorot DPRD.
Menurut Hotmarulitua, dalam konteks gerai Mie Gacoan Samarinda, pihak yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik usaha, yakni PT Bahana Security System (BSS), secara administratif telah memenuhi persyaratan teknis perizinan parkir.
“Kalau yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, yaitu BSS, dari sisi perizinan teknis parkir itu sudah lengkap,” jelasnya.
Namun demikian, Dishub menegaskan penyelesaian persoalan sosial di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pihak penunjuk, sebelum seluruh proses administrasi diinput dan dituntaskan melalui sistem OSS.
“Dalam rapat awal Desember 2025 sudah kami sampaikan, siapa pun yang ditunjuk oleh pemilik usaha, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak-dampak sosialnya terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan ke tahap input OSS,” tegas Hotmarulitua.
Ia menambahkan, Dishub telah beberapa kali memfasilitasi pembahasan lintas pihak terkait pengelolaan parkir tersebut.
Namun, selama belum ada kesepakatan yang tuntas di tingkat internal pengelola dan mitra lokal, persoalan ini berpotensi terus berlarut.
Pernyataan Dishub ini turut melengkapi sikap Komisi II DPRD Samarinda yang sebelumnya menyoroti belum adanya kontribusi pajak parkir off street ke PAD sejak Mie Gacoan beroperasi pada September 2024, serta mendorong penyelesaian secara persuasif dengan melibatkan pengusaha lokal agar tidak memicu konflik sosial berkepanjangan.

