BONTANG : Menjelang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) memulai tahap verifikasi administrasi dokumen dari empat bakal pasangan calon (bapaslon).
Selain proses ini, KPU juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait para bapaslon yang akan berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024.
Divisi Teknis KPU Bontang Azis Maidy Muspa, menjelaskan mekanisme masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara online atau langsung ke kantor KPU.
“Kami akan umumkan link yang bisa diisi oleh masyarakat, atau mereka bisa datang langsung ke kantor KPU untuk mengisi formulir tanggapan,” ujar Azis Minggu (8/9/2024).
Azis menjelaskan lebih lanjut, tanggapan masyarakat ini bisa mencakup berbagai aspek terkait dengan keabsahan data para bapaslon, seperti status hukum, utang piutang, hingga laporan pajak.
Azis mencontohkan, jika ada masyarakat yang memberikan tanggapan, misalnya menyatakan seorang calon masih berstatus terpidana, sementara KPU telah menerima surat dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya, maka KPU akan mencocokkan tanggapan tersebut dengan dokumen resmi yang diterima.
“Jika surat pengadilan yang menyatakan calon tersebut tidak terpidana tidak mengalami perubahan, maka tanggapan masyarakat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap status calon dan tidak akan menggugurkan pencalonan,” jelasnya.
KPU juga mengandalkan dokumen dari instansi resmi yang dilengkapi barcode untuk memastikan keabsahannya.
“Surat dari instansi seperti pengadilan ada barcode-nya. Kami cukup memindai barcode tersebut untuk memverifikasi kebenarannya, sehingga tidak perlu diragukan lagi,” tambahnya.
Terkait potensi pengaruh tanggapan masyarakat terhadap kelanjutan bapaslon, Azis menjelaskan, tanggapan masyarakat sejauh ini jarang berujung pada pengguguran bapaslon, kecuali jika ditemukan bukti kuat yang mendukung tanggapan tersebut. Keputusan akhir tetap berada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Azis menambahkan, setelah masa verifikasi administrasi berakhir, tidak ada lagi kesempatan bagi bapaslon untuk memperbaiki dokumen mereka hingga penetapan calon pada 22 September 2024.
Setelah tahap tanggapan masyarakat selesai dan diverifikasi, KPU akan menetapkan calon-calon yang berhak mengikuti Pilkada Bontang pada 22 September mendatang.(*)

