SAMARINDA: Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Samarinda kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Palaran, Kamis malam 4 Desember 2025.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kendaraan yang terparkir mencurigakan di kawasan Jalan Stadion Palaran.
Tim Patroli Gabungan Regu 1 yang terdiri dari Beat 8, 9, dan 10 Sat Samapta saat itu tengah melakukan penyisiran wilayah.
Mereka menemukan sebuah mobil Grand Max KT 8056 ZJ berhenti di lokasi sepi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan karena kedua pria di dalam kendaraan tidak bersikap kooperatif.
Pemeriksaan lanjutan menemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu poket sisa sabu, dua pipet kaca salah satunya berisi sisa sabu dan empat korek api.
Identitas kedua terduga pelaku diketahui berinisial AR (22) dan AS (25), warga Kabupaten Kutai Timur.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menyampaikan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
“Personel kami langsung mengambil tindakan cepat setelah menemukan gelagat mencurigakan,” tuturnya.
Respons cepat dalam patroli malam merupakan bagian dari upaya preventif Sat Samapta untuk mencegah peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Polsek Palaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

