
Samarinda – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022) siang. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui penetapan UU tersebut.
Dalam rapat Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu terdapat dua pembahasan, salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU IKN.
Payung hukum tersebut mengamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Kepala Otoritas IKN Nusantara. Sederhananya ibu kota baru setingkat provinsi tidak akan dipimpin oleh gubernur melainkan kepala otoritas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan memang seharusnya untuk mengakomodir hak demokrasi rakyat harus ada gubernur dan DPRD di IKN Nusantara hanya saja saat ini baru pengesahan UU IKN karena bentuk pemerintahannya akan diatur kemudian.
“Ya RUU tentang IKN memang sudah disahkan, hanya kan bentuk pemerintahannya diatur kemudian dengan aturan tersendiri,” tuturnya saat ditemui Narasi.co.
Diakui Samsun, dalam UU yang berlaku menerangkan jika pemerintahan daerah pastinya ada gubernur bersama bupati dan DPRD, sedangkan kalau badan otoritas tidak ada dalam struktur pemerintahan.
“Badan otoritas itu kita tidak tahu kewenagannya sampai mana tapi yang pasti harusnya kalau itu strukturnya pemerintahan daerah mestinya ada gubernur, bupati dan DPRD,” sebutnya.
Kendati demikian, Samsun mengaku belum mengantongi UU IKN secara lengkap yang telah ditetapkan tersebut.
“Drafnya itu macam-macam. Ada beberapa draf yang saya terima beda-beda. Ada yang otonomi daerah dipimpin gubernur, ada pula yang dipimpin otoritas. Kita tidak tahu mana yang disahkan,” ucap politikus PDI-Perjuangan itu.
Namun yang pasti ini baru pengesahan daerah IKN. Karena barang kali sistem pemerintahannya diatur tersendiri.