SAMARINDA: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya belum mengambil sikap resmi terkait wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan masih melakukan kajian mendalam atas kebijakan tersebut.
Hasto mengatakan, kajian dilakukan untuk memastikan setiap perubahan sistem pemilu tetap sejalan dengan kepentingan rakyat serta konsolidasi demokrasi nasional dalam kerangka sistem presidensial.
“Kita sudah mengikuti pemilu secara langsung sejak reformasi, mulai 1999 hingga 2024. Enam kali pemilu menunjukkan rakyat sudah cukup matang untuk menyuarakan pilihan politiknya,” ujarnya saat ngopi bareng dengan media di Sekretariat PDIP Kaltim, Samarinda, Senin, 2 Februari 2026.
Meski demikian, Hasto menilai ambang batas parlemen masih memiliki fungsi penting sebagai instrumen konsolidasi demokrasi.
Menurutnya, parliamentary threshold membantu menyederhanakan sistem multipartai agar proses pengambilan keputusan politik di parlemen dapat berjalan lebih efektif dan stabil.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya ambang batas, tetapi bagaimana ukuran yang tepat agar sistem presidensial bekerja optimal,” katanya.
Saat ini, PDIP masih mengkaji sejumlah opsi, termasuk kemungkinan penerapan ambang batas secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Kajian tersebut melibatkan forum diskusi kelompok terarah (FGD) serta dialog dengan pakar politik dan hukum.
Hasto menambahkan, PDIP juga membuka ruang partisipasi kader dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait keadilan politik dan kepentingan publik dalam sistem kepemiluan.
“Parliamentary threshold diperlukan untuk konsolidasi demokrasi dan menjaga sistem multipartai yang lebih sederhana sebagai penopang sistem presidensial,” ujarnya.
Ia menegaskan, posisi politik PDIP selalu ditempatkan sebagai penyeimbang dalam dinamika demokrasi nasional.
Karena itu, setiap kebijakan strategis harus melalui kajian matang dengan mempertimbangkan aspek moral, etika serta dampaknya bagi rakyat.
Sebagai informasi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pertama kali diterapkan pada Pemilihan Umum Legislatif 2009. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dengan ambang batas sebesar 2,5 persen suara sah nasional.
Penerapan aturan ini berdampak signifikan terhadap komposisi parlemen.
Dari total 38 partai politik peserta Pileg 2009, hanya sembilan partai yang berhasil melampaui ambang batas dan memperoleh kursi di DPR.
Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan Pemilu 1999 dan 2004, yang masing-masing menghasilkan 19 dan 16 partai politik di parlemen.
Secara normatif, penerapan ambang batas parlemen bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian di DPR. Penyederhanaan ini dimaksudkan untuk mengurangi fragmentasi politik serta menciptakan stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
Seiring waktu, ketentuan ambang batas terus mengalami penyesuaian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan parliamentary threshold sebesar 4 persen, yang kembali menghasilkan sembilan partai politik di parlemen pada Pemilu 2019.
Saat ini, DPR dan pemerintah kembali membahas draf perubahan Undang-Undang Pemilu. Dalam pembahasan tersebut, muncul wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, setelah sebelumnya pada Juni 2020 sempat bergulir usulan kenaikan hingga 7 persen.

