SAMARINDA: Sekelompok pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan pedagang yang tergabung dalam kelompok Pejuang 379 mendatangi Wali Kota Samarinda untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembagian kios di Pasar Pagi yang telah berlarut-larut selama beberapa bulan.

Koordinator pedagang, Ade Maria Ulfa, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperjuangkan hak-hak pedagang yang merasa dirugikan dalam proses pendataan dan pembagian kios pascarevitalisasi Pasar Pagi.
“Pada hari ini alhamdulillah kami diterima oleh Pak Wali Kota dalam rangka menyampaikan aspirasi kami yang sudah berbulan-bulan. Kami cukup lelah. Prinsipnya kami akan menjalin komunikasi dan bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar hak kepemilikan 379 SKTUB dikembalikan sesuai dengan data yang ada.
Ade menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menyeleksi dan menyinkronkan data pedagang bersama Dinas Perdagangan.
“Tentunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita akan terus melakukan komunikasi yang terbaik supaya hak-hak itu tidak berlebihan hilangnya. Kalau seumpama ada yang dapat lebih dari 20 kios, ya itu harus ditarik kembali karena harus berkeadilan,” kata Ade.
Selain persoalan kuota kios, para pedagang juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kios di lapangan.
Terkait hal tersebut, pedagang mengaku telah melaporkan temuan mereka hingga ke tingkat kejaksaan.
“Tadi sudah disampaikan Pak Wali Kota, kalau memang ada yang dicurigai akan kita sampaikan ke BKD, Inspektorat, serta Kejaksaan. Beliau akan mensupport hal itu jika memang terjadi hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Mengenai aturan baru yang melarang praktik sewa-menyewa kios atau lapak, para pedagang menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan tersebut, selama penerapannya dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan pendataan ulang pedagang secara lebih akurat.
Para pedagang berharap proses ini dapat segera memberikan kepastian bagi sekitar 240 pemilik SK yang menggantungkan mata pencaharian mereka di Pasar Pagi Samarinda.
“Yang penting kami punya kepastian bahwa kami ini dapat kios. Komunikasi ini akan terus kita buka,” tutupnya.

