
SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa proses pelimpahan kewenangan pengelolaan Alur Sungai Mahakam dari pemerintah pusat ke daerah masih terus diperjuangkan.
Menurutnya, langkah ini menjadi kerja bersama antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.
“Untuk alur Sungai Mahakam, kita masih dalam tahap perjuangan. Ini kami dorong bersama antara Pemprov dan DPRD,” ujar Sapto, Sabtu, 3 April 2025.
Sapto menyatakan bahwa peluang pelimpahan kewenangan tersebut cukup terbuka.
Ia menyebut pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memberi sinyal positif untuk memberi prioritas kepada pemerintah daerah.
Namun, kesiapan dari sisi teknis dan infrastruktur dinilai menjadi syarat utama.
“Saya sudah berbicara dengan KSOP. Mereka membuka peluang agar pemda diutamakan, tetapi sisi teknis dan sarana prasarana juga harus benar-benar siap,” tambahnya.
Lebih jauh, Sapto menyinggung pentingnya dukungan regulasi daerah dalam mendorong upaya ini. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah sebagai salah satu instrumen pendukung.
Perda ini, menurutnya, dapat menjadi dasar pengelolaan Alur Sungai Mahakam secara berkelanjutan, termasuk untuk penambahan zona labuh dan zona tambat kapal.
“Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu bagian dari bagaimana nantinya kita mengelola alur sungai. Kalau nanti ada zona tambahan, tinggal ditambahkan di lampiran. Tidak harus buat Perda baru,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini optimistis bahwa jika pelimpahan kewenangan dapat direalisasikan dengan kesiapan teknis dan dukungan regulasi, dampaknya akan signifikan.
Baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maupun dalam optimalisasi transportasi sungai sebagai salah satu tulang punggung konektivitas wilayah di Kaltim.

 
		 
