SAMARINDA: PT Pelindo menyampaikan penegasan insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) terjadi di luar jam operasional pengolongan jembatan, sehingga tidak berada dalam lingkup pelayanan pemanduan Pelindo.
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 4 Samarinda Capt. Suparman, yang bertanggung jawab atas wilayah kerja Pelindo di Samarinda, Kalimantan Timur menjelaskan, kewenangan perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan adalah melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal yang melintas kolong jembatan pada jam-jam yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Baik kejadian 23 Desember maupun insiden dini hari 4 Januari pukul 01.17 WITA, semuanya terjadi di luar waktu operasional pengolongan jembatan. Jadi bukan dalam layanan pemanduan Pelindo,” jelas perwakilan Pelindo usai rapat terpadu bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam sistem prosedur pelayaran (SISPRO), telah ditetapkan jam operasional pengolongan berdasarkan pasang-surut air, yaitu antara pukul 06.00-10.00 WITA dan 16.00-18.00 WITA.
Menurut Pelindo, insiden 23 Desember terjadi saat kapal memutar di depan jembatan dengan ruang dan waktu yang tidak mencukupi, sehingga menyenggol struktur jembatan.
Sementara pada kejadian 4 Januari, tongkang diketahui bertambat di buoy, namun tali tambat atau jangkar putus sehingga tongkang hanyut ke arah jembatan.
Meski di luar kewenangan operasionalnya, Pelindo menyatakan tetap mengambil langkah cepat sebagai bentuk tanggung jawab menjaga fasilitas vital daerah.
“Kami langsung mengerahkan tiga kapal tunda untuk membantu dua tongkang yang hanyut dan mengamankannya ke lokasi yang lebih aman, meskipun itu di luar jam pelayanan kami,” ujarnya.
Pelindo menegaskan, kapal penarik tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut bukan kapal milik Pelindo, dan pemanduan pada saat kejadian juga tidak menggunakan jasa Pelindo karena berada di luar jam pengolongan.
Terkait evaluasi, Pelindo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelayaran dan ketentuan yang ditetapkan KSOP, termasuk ketentuan jarak aman penambatan kapal dari jembatan.
“Semua sudah diatur. Jarak tambat aman sekitar satu kilometer atau 0,6 mil dari jembatan. Tinggal ditaati saja ketentuan tersebut demi keselamatan,” pungkasnya.
Pelindo memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga keselamatan pelayaran serta melindungi infrastruktur strategis di Sungai Mahakam.

