
SAMARINDA : Demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengimbau kepada warga, untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen jalanan.
Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
“Kita memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengemis atau pengamen. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemberi uang dapat dikenakan denda,” ungkap Agus Haris saat diwawancara MSI Group Sabtu (27/5/2023).
Menurut AH sapaan akrabnya, larangan ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Kota Bontang dan dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
“Ini upaya agar memberikan efek jera,” ujarnya. Agus menambahkan, penerapan kembali Perda ini didasarkan atas adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat, terkait maraknya pengemis dan pengamen di Kota Bontang.
Dia juga sering, menjumpai kasus-kasus yang meresahkan masyarakat akibat pemintaan sumbangan secara paksa.
“Sebagian besar pengemis dan pengamen berasal dari luar Bontang. Mereka bekerja secara terorganisir,” jelasnya.
Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen, berlaku di tempat-tempat umum seperti jalan, tempat usaha, restoran, kafe, dan fasilitas umum lainnya.
Agus menjelaskan bahwa di Kota Bontang, yang tidak mampu sudah diketahui dan dapat diverifikasi melalui kepala RT setempat.
“Bontang itu kecil, kalau ada orang yang tidak mampu pasti RT tau,” terangnya.
Sasaran utama tindakan ini, adalah mereka yang menggunakan nama agama, organisasi keagamaan, atau pendidikan sebagai modus operandi mereka. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa terganggu oleh keberadaan pengamen atau pengemis, diimbau untuk melaporkannya kepada Ketua RT atau pihak kelurahan.
“Kami mengimbau untuk tidak memberikan uang kepada mereka. Apalagi jika mereka menggunakan nama agama. Laporkan jika ada pemaksaan dalam memberikan sumbangan,” tutup Agus.

