JAKARTA : Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kementerian Perhubungan Capt. Antoni Arif Priadi mengukuhkan 39 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun 2023.
Capt. Antoni merasa bangga dengan penambahan sebanyak 39 personel
Sehingga Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Ditjen Hubla berjumlah total menjadi 117 personel.
Saat ini Ditjen Hubla memiliki 260 UPT Kesyahbandaran, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal tiga orang.
Jadi total kebutuhan merupakan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal. Saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.
“Saya berharap ke depan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dapat membantu Syahbandar,” kata Capt. Antoni di Jakarta (9/8/2023).
Utamanya, dalam proses pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, berperan aktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Juga mereduksi jumlah kecelakaan kapal yang terjadi 3 tahun terakhir yang semakin meningkat,” ujarnya.
Capt. Antoni menambahkan, sesuai laporan tercatat pada 2020 terjadi 87 kecelakaan, tahun 2021 dengan 100 kecelakaan dan tahun 2022 dengan 108 kejadian kecelakaan.
Meningkatnya angka kecelakaan kapal tidaklah menjadi suatu beban yang harus diemban oleh Ditjen Hubla saja, melainkan semua harus ikut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal.
Baik dari sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Hubla selaku regulator sehingga semua sektor dapat terlibat dalam road map to zero accident.
“Setiap langkah kecil sangat berarti dalam sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Sehingga ke depan, katanya, harus terus meningkatkan sinergi antar UPT dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
“Contohnya pengiriman Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal untuk membantu pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal pada UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal,” ujarnya.
Proses pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya Ditjen Hubla mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, berkomitmen, dan profesional.
Hal ini sebagai tindak lanjut setelah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada tahun 2022 yang lalu.
Sehingga seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.
“Saya minta kepada Saudara-saudara yang dikukuhkan agar dapat memahami dengan sungguh-sungguh Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya serta jadikan itu sebagai pedoman ketika saudara-saudara melaksanakan tugas,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sebagaimana pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. (*)
