
Samarinda – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim dinilai Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid belum maksimal.
Terkhusus pada Pasal 13 dalam Perda tersebut menegaskan pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Pasal 14 dalam Perda juga memerintahkan agar pemerintah daerah wajib untuk memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menetapkan Kaltim sebagai lokasi perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru.
Sehingga, dalam perjalanannya untuk dapat direkrut menjadi seorang pekerja, perlunya dilakukan pelatihan-pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) mumpuni sekalipun adalah penyandang disabilitas.
“Dalam menyongsong perpindahan IKN perlu dilahirkan sumber daya yang mumpuni secepat mungkin mengingat persaingan sumber daya yang unggul nantinya,” kata Ely Hartati kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Namun dalam memaksimalkannya, terlebih dahulu perlunya dilakukan pendataan ulang jumlah data penyandang disabilitas.
Diakui wakil rakyat Dapil Kutai Kartanegara tersebut bahwa data terkini mengenai jumlah penyandang disabilitas masih perlu diperbaharui.
“Masalah pendataan tentang penyandang disabilitas saat ini masih perlu diperbaharui,” tegas politikus PDI-P tersebut.
Karena di samping untuk pembaharuan data terbaru yang valid, hal ini juga dilakukan untuk mempermudah pemerintah melalui OPD terlibat dalam memaksimalkan perkembangan bantuan. Baik dari sisi alat bantu yang diperlukan penyandang, hingga kesempatan pelatihan pengembangan diri.

 
		 
