JAKARTA: Pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025/2026.
“Dalam SKB tersebut kembali tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Rabu, 3 Desember 2025.
Aan menjelaskan, pada periode libur Nataru tahun ini diperkirakan terjadi peningkatan signifikan pergerakan masyarakat, terutama pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan dan kelancaran di jalan.
SKB yang dimaksud, bernomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Jenis Angkutan yang Dibatasi
Menurut Aan, pembatasan diberlakukan bagi:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Angkutan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, yakni pengangkut:
BBM/BBG
Hantaran uang
Hewan dan pakan ternak
Pupuk
Bantuan penanganan bencana alam
Sepeda motor program mudik gratis
Barang kebutuhan pokok
Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.
Surat harus memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Jadwal Pembatasan di Jalan Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas tol berlaku pada:
19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00
23 Desember 2025 – 28 Desember 2025 pukul 00.00 – 24.00
2 Januari 2026 – 4 Januari 2026 pukul 00.00 – 24.00
“Pada periode Tahun Baru 2026, pembatasan kembali dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 4 Januari 2026,” jelas Dirjen Aan.

