Jakarta – Melihat dampak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kerugian karena kebijakan PPKM yang dilaksanakan sejak 3-20 Juli lalu, pemerintah mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, dilansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Teten mengatakan rencana penganggaran tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap tahun ini.
“Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro akan dilakukan bertahap, yakni akhir Juli sebanyak 1,5 juta orang, Agustus sebanyak 1 juta orang, dan September sebanyak 500.000 orang,” katanya.
Bantuan yang akan diterima sebanyak Rp1,2 juta tiap pelaku UMKM berasal dari pos anggaran Banpres Produktif Usaha Mikro tahun 2021 sebesar Rp11,76 triliun dengan kuota sebanyak 9,8 pelaku UMKM.
Adapun tujuan pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro agar pelaku UMKM tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 serta dapat membantu memulihkan ekonomi nasional.
Dirinya juga menjelaskan, dalam pengambilan bantuan ini pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan yakni tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR), memiliki surat keterangan usaha/NIB.
“Jika persyaratannya dipenuhi, bantuan tersebut akan disalurkan melalui beberapa bank, antara lain BNI, BRI dan BPD,” pungkasnya.

