JAKARTA: Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencoret ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang diketahui terlibat dalam aktivitas judi online.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos juga tercatat sebagai pemain judi online.
Data tersebut berasal dari pencocokan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online yang tercatat sepanjang 2024.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa keputusan pemerintah sudah sangat tepat.
“Judi adalah penyakit masyarakat yang merusak moral dan bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai agama,” kata Zainut, Minggu, 13 Juli 2025.
Dalam pandangan Islam, judi merupakan salah satu yang dilarang, dan haram hukumnya.
Zainut merujuk pada firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90, yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
“Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ia juga menambahkan bahwa judi termasuk kategori gharar, yakni transaksi yang mengandung ketidakpastian dan berisiko tinggi.
Dampaknya bisa sangat merusak, mulai dari memicu permusuhan, kemarahan, hingga merusak hubungan rumah tangga dan struktur sosial masyarakat.
Selain itu, sifat adiktif dari judi juga menjadi perhatian.
Menurut Zainut, permainan judi memicu pelepasan dopamin di otak, yang menyebabkan rasa senang dan puas, sehingga mendorong pelaku terus berjudi, bahkan dengan mempertaruhkan uang bantuan sosial.
MUI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerangi judi online secara menyeluruh, termasuk semua bentuk variannya.
“Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” pungkasnya.