JAKARTA: Pemerintah pusat baru-baru ini merilis daftar 50 perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di atas area seluas 8.447,28 hektare dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.
Namun dari daftar tersebut, tidak tercantum nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), perusahaan batu bara milik konglomerat Kiki Barki yang baru-baru ini disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketidakhadiran nama MSJ dalam daftar itu memunculkan tanda tanya, mengingat perusahaan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan setelah Satgas PKH memasang plang pengambilalihan lahan di area konsesinya di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan dugaan aktivitas operasional yang tidak sesuai ketentuan kehutanan.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal akan dilakukan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Ia menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu 23 November 2025.
“Kami di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tanpa izin, tanpa IPPKH,” kata Bahlil di Jakarta, Senin 24 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa beberapa perusahaan bahkan sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tidak memiliki IPPKH sehingga tetap dikategorikan tambang ilegal.
“Kegiatan tambang tanpa IPPKH inilah yang membuat hutan dipenuhi lubang dan mengalami kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Menteri Bahlil menyebut seluruh perusahaan yang beroperasi tanpa IPPKH akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” katanya.
Bahlil menyatakan isu pertambangan tanpa IPPKH menjadi salah satu pembahasan utama dalam ratas Hambalang bersama Presiden Prabowo.
Rapat tersebut juga membahas hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rencana tindak lanjut penegakan hukum di sektor tambang dan kawasan hutan.
Penertiban pun dibagi dalam dua fokus besar: kawasan hutan yang telah berubah fungsi untuk perkebunan dan kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan.
“Berbagai dinamika lapangan terus kami bahas. Saya juga turun langsung ke lokasi,” kata Bahlil.
Namun, publik mulai mempertanyakan mengapa MSJ tidak masuk daftar 50 perusahaan, padahal baru disegel Satgas PKH.
Padahal, berdasarkan catatan panjang, PT Mahakam Sumber Jaya telah mengantongi konsesi lebih dari 20.000 hektare sejak awal 2000-an dan menjadi bagian penting dari jaringan Harum Energy Group milik Kiki Barki, yang menguasai lima perusahaan batu bara di Kaltim dan satu tambang nikel di Maluku Utara.
Sebagai informasi, sejak dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 lalu, Satgas PKH terus menegakkan kedaulatan hukum terhadap 23 perusahaan tambang se-Indonesia.
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, memastikan penertiban di lapangan terus berjalan. Hingga November 2025, Satgas telah mengambil alih 2.317,23 hektare lahan tambang ilegal yang dikuasai 23 perusahaan di lima provinsi dan 12 kabupaten.
“Ini mencakup dua komoditas: batu bara dan nikel. Yang terbanyak adalah tambang nikel,” kata Febriel di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa 4 November 2025.
Pada tahap berikutnya, Satgas akan melakukan penindakan terhadap 24 perusahaan tambahan dengan total luasan 2.328,71 hektare.
Sayangnya langkah tegas tersebut seolah tebang pilih di mana entitas perusahaan milik Kiki Barki jarang tersentuh oleh tangan-tangan aparat penegak hukum di lapangan.
Diketahui, dalam rapat terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada kawasan atau kelompok yang kebal hukum.
Ia meminta langkah terpadu lintas kementerian dan aparat agar kawasan ilegal baik tambang maupun perkebunan dapat ditertibkan secara tuntas.

