JAKARTA: Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah menetapkan sistem waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji reguler.
Pendekatan ini dinilai paling memenuhi prinsip keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia.
Hal ini disampaikan Menhaj Gus Irfan Yusuf menanggapi adanya penyesuaian kuota haji reguler di sejumlah provinsi untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, Senin 17 November 2025.
“Pembagian kuota haji reguler antardaerah tahun 2026 mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas,” ujar Gus Irfan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi harus mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas.
Dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan:
Berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah haji antarprovinsi,
Berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan
Kombinasi keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.
Menurut Gus Irfan, pemerintah memilih pendekatan waiting list karena dianggap paling adil dan realistis.
“Pendekatan ini lahir dari kajian mendalam, pembahasan bersama DPR, dan masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis jumlah penduduk muslim yang selama ini digunakan justru menimbulkan kesenjangan besar antardaerah.
Dengan sistem baru ini, pembagian kuota mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata, sehingga setiap calon jemaah memiliki hak berangkat yang lebih adil dan terukur.
“Waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” tegas Gus Irfan.
Pemerintah menggunakan basis data waiting list nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai acuan utama dalam menghitung kuota haji 2026 M/1447 H.
Data tersebut merupakan daftar resmi calon jemaah haji reguler seluruh Indonesia, dengan cut-off per 16 September 2025, dan digunakan dalam Kertas Kerja Perhitungan Kuota 2026.
Setiap provinsi memiliki data jumlah pendaftar aktif yang telah diverifikasi dan terintegrasi di SISKOHAT. Total nasional mencapai 5.398.420 pendaftar, yang menjadi dasar pembagian kuota menggunakan rumus proporsional.
Dengan formula tersebut, pembagian kuota provinsi kini mencerminkan kondisi faktual jumlah calon jemaah yang telah mendaftar dan menunggu keberangkatan, bukan lagi hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim.
“Kebijakan berbasis waiting list memastikan keadilan substantif dan kepastian berangkat bagi jemaah yang telah lama menunggu,” lanjutnya.
Gus Irfan menegaskan, perbedaan kuota antarprovinsi pada tahun 2026 dibanding 2025 bukan disebabkan oleh perubahan total kuota nasional, melainkan karena perubahan mendasar pada rumus pembagian.
Mulai tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2025.
Perubahan ini menyebabkan provinsi dengan antrean panjang mendapat tambahan kuota signifikan, sedangkan provinsi dengan antrean pendek mengalami penyesuaian menurun.
“Kebijakan baru ini bukan bentuk ketidakstabilan, tetapi transformasi menuju keadilan dan kepastian,” ujarnya.
Menurutnya, sistem baru ini merupakan koreksi terhadap ketimpangan lama dan tidak mengurangi hak siapa pun. Justru memastikan setiap jemaah dihormati haknya sesuai urutan pendaftaran.
“Dalam jangka panjang, sistem ini akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar adil bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandas Gus Irfan.

