JAKARTA: Pemerintah menegaskan seluruh rencana pengadaan sekitar 80 unit kapal untuk PT Pertamina (Persero) wajib dikerjakan oleh galangan kapal dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus upaya memastikan proyek strategis sektor energi memberikan dampak nyata bagi industri nasional.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian industri maritim Indonesia, yang selama ini masih menghadapi tantangan tingginya ketergantungan pada produksi luar negeri.
Pemerintah menilai pengadaan kapal Pertamina tidak semata urusan pembaruan armada, tetapi instrumen penting untuk menghidupkan kembali ekosistem galangan kapal nasional yang dalam beberapa tahun terakhir tertekan oleh tingginya biaya produksi dan minimnya pesanan.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan kebijakan ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan sekadar proyek pengadaan kapal, tetapi bagian dari strategi membangun kembali ekosistem maritim nasional,” ujar Hashim usai menghadiri acara Revitalisasi Galangan Kapal dan Pelayaran Indonesia di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Meski diwajibkan dibangun di dalam negeri, pemerintah menegaskan galangan kapal nasional tetap harus menjaga daya saing, baik dari sisi harga maupun kualitas.
Tidak akan ada kompromi terhadap standar keselamatan, spesifikasi teknis, dan efisiensi biaya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif fiskal, termasuk kemungkinan pembebasan bea masuk bagi komponen kapal yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya produksi kapal nasional agar tetap kompetitif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masuknya investasi baru di sektor manufaktur pendukung, khususnya industri mesin kapal.
Pasalnya, sekitar 70 persen biaya pembangunan kapal berasal dari komponen dan sistem pendukung, bukan hanya konstruksi badan kapal.
Sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, telah dilibatkan untuk merumuskan skema dukungan yang terintegrasi agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar bagi kapal asing, melainkan kembali menjadi produsen kapal yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.
“Ini bukan hanya soal membeli kapal, tetapi membangun industri. Semua kapal yang dibutuhkan Pertamina harus dibangun di dalam negeri. Itu perintah yang harus kita jalankan,” tutup Hashim.

