BONTANG : Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, dalam siaran persnya , Jumat (27/1/2023), mengatakan, telah menangkap dua pria di Kota Bontang, karena memiliki sabu dengan berat masing-masing 1,06 gram dan 2,90 gram.
Dua pria diantaranya AR (25 ) Jalan WR Supratman, Tanjung Laut pada, Kamis (26/1/2023) kemarin sekira Pukul 15.30 Wita, diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, yang mengikuti tersangka karena diduga melakukan transaksi, namun rupanya AR menyadari keberadaan petugas kemudian langsung membuang bungkus rokok di tepi jalan.
” Betul saja saat diperiksa dalam bungkusan rokok ditemukan 3 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Polisi pun langsung membekuk tersangka dan kendaraan serta ponsel yang sedang digunakan.
Saat diinterograsi, AR mengaku ia memperoleh barang itu mendapat dari rekannya ZPA (25).
Dengan bermodalkan informasi yang diberikan AR, tersangka kedua yakni ZPA juga berhasil diringkus petugas di kediamannya, di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
“Setengah jam dari penangkapan AR, anggota meringkus ZPA yang merupakan pengedar sabu,”tuturnya.
Saat penggeledahan, ditemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat rumah charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.
“Mau ngelabui petugas dengan simpan di kepala charger, tapi berhasil ditemukan ada sekitar 13 bungkus,” ungkapnya.
Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel.
“Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Karena tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

