
JAKARTA: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mengatur ulang komposisi aparatur mereka seiring dengan penegasan kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Penyesuaian itu mencakup pengalihan seluruh Penyuluh Pertanian dari status pegawai daerah menjadi pegawai pusat yang akan berlaku pada awal 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, mengungkapkan rencana tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian yang digelar BKN di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa transformasi status penyuluh merupakan bagian dari instruksi langsung Kementerian Pertanian yang ingin menata ulang peran tenaga teknis lapangan secara nasional.
Menurut Misliansyah, langkah penyatuan komando ini diperlukan agar program penyuluhan berjalan dengan standar yang sama di berbagai daerah.
Ia mengatakan bahwa kementerian menilai efektivitas kerja penyuluh akan meningkat jika struktur kepegawaian mereka berada di bawah satu kendali.
“Kementerian meminta agar seluruh penyuluh terintegrasi dalam sistem pusat. Mulai tahun depan, mereka tidak lagi berstatus ASN daerah,” ujar Misliansyah.
Ia menambahkan bahwa perpindahan status itu saat ini sedang melalui tahap verifikasi administrasi, termasuk penyesuaian data kepegawaian serta pemetaan kebutuhan tenaga.
Pemerintah daerah, kata Misliansyah, telah menyiapkan langkah pendukung agar para penyuluh tidak mengalami kendala saat transisi.
Ia memastikan bahwa layanan penyuluhan kepada petani tidak akan terganggu selama proses berlangsung.
Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan garis besar pembahasan Rakornas BKN yang menekankan pentingnya menyelaraskan arah manajemen ASN di seluruh Indonesia.
Forum itu, ujar Misliansyah, berfungsi sebagai titik temu antara kebutuhan daerah dan strategi pembangunan nasional yang tercakup dalam agenda Asta Cita.
Ia menilai bahwa Kutai Timur, seperti daerah lain perlu bergerak menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dari kebijakan pusat.
“Penyusunan ulang struktur pekerjaan ASN di daerah merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan nasional,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kutai Timur menyambut kebijakan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan kinerja tenaga teknis.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah daerah akan kembali menata beban kerja dan formasi ASN yang tersisa, sementara para penyuluh akan berada dalam struktur kerja yang lebih terstandardisasi di bawah Kementerian Pertanian.
Pemerintah berharap perubahan itu mampu memperkuat pelayanan penyuluhan, meningkatkan kapasitas petani, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan pangan di tingkat nasional. (Adv)

