KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah dengan menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa terkait perpanjangan pemanfaatan aset daerah berupa ruas jalan Bhuana Jaya-Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi, Reno Barus, di kantor perusahaan tersebut, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Km 12, Desa Bukit Raya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Sunggono menjelaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi manfaat bagi kedua pihak.
“Jangka waktu sewa dan nilai obyek perjanjian ditetapkan selama lima tahun, berlaku efektif terhitung sejak perjanjian,” ujarnya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa sewa dapat dilakukan oleh pihak kedua dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini, kata Sunggono, dimaksudkan agar pengelolaan aset daerah tetap terencana dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Ruang lingkup perjanjian meliputi pemanfaatan lahan seluas 17.565 meter persegi dengan rincian panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter, serta area perkerasan jalan sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter.
Selain pemanfaatan jalan utama, pihak penyewa juga diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban tambahan yang berkaitan dengan kelengkapan infrastruktur jalan.
“Pihak kedua diwajibkan menyampaikan laporan per semester mengenai pemanfaatan obyek perjanjian yang disertai foto satelit obyek sewa kepada pihak kesatu,” jelasnya.
Kewajiban tersebut juga mencakup pembangunan dan pelengkapan sarana prasarana jalan seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas, marka jalan, hingga infrastruktur pendukung berupa gorong-gorong dan drainase sesuai standar Dinas Pekerjaan Umum.
Lebih jauh, Sunggono menekankan bahwa pihak penyewa juga harus memberikan jaminan pemeliharaan jalan secara berkala, termasuk perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum aset tersebut dihibahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur yang menjadi bagian dari aset publik.
Penandatanganan adendum ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan produktif.
Pemerintah berharap, kolaborasi dengan pihak swasta dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi di wilayah Tenggarong Seberang dan sekitarnya.
