
KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia untuk pengelolaan perdagangan karbon di kawasan lahan gambut non-kawasan hutan.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, bertempat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa, 6 Mei 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkab Kukar dalam mendukung gerakan global pelestarian lingkungan, khususnya dalam menjaga kelestarian lahan gambut yang menjadi penyimpan cadangan karbon besar dan rawan kerusakan ekologis.
“Isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa dekade. Salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), antara tahun 2015–2019, sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar di Indonesia.
Sekitar 50 persen di antaranya merupakan lahan gambut, yang berperan penting dalam pengendalian perubahan iklim.
Di wilayah Kukar, terdapat lebih dari 110 ribu hektare lahan gambut atau setara dengan 4,04 persen dari total luas wilayah kabupaten.
Lahan ini tersebar di lima kecamatan: Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.
Edi menekankan, kerja sama ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi hingga ke tingkat desa.
Seluruh perangkat daerah diminta aktif mengawal pelaksanaan investasi perdagangan karbon ini.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kepala desa,” tuturnya.
“Dan untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,” tambahnya.
Langkah Pemkab Kukar ini juga memiliki payung hukum yang kuat.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut menjadi landasan awal pengelolaan ekosistem tersebut.
Selain itu, secara nasional, kegiatan perdagangan karbon telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2023.
Penguatan pada level lokal ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2025.
Ketiga regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan konservasi lahan gambut yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kerjasama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Konservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komprehensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut,” jelasnya.
Edi Damansyah berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kontribusinya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam.
”Semoga peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” tutup Edi Damansyah. (Adv)

 
		 
