
TENGGARONG: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan dua aset daerah berupa bidang tanah kepada TNI Angkatan Laut (AL) Balikpapan, Selasa, 6 Mei 2025.
Penyerahan aset ini menandai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pertahanan negara, khususnya dalam memperkuat pengamanan wilayah perairan di Kalimantan Timur.
Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Kolonel Laut Edi Kuswanto.
Acara ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dua bidang tanah yang dihibahkan memiliki nilai strategis penting:
* 63.531 meter persegi di Jalan Gas Alam Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.
* 35.300 meter persegi di Pulau Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Kedua lokasi tersebut akan digunakan untuk penguatan infrastruktur dan operasional TNI AL di kawasan pesisir Kukar.
Bupati Edi Damansyah menyatakan bahwa dukungan kepada TNI AL adalah bagian dari komitmen Pemkab Kukar terhadap stabilitas kawasan perairan dan perlindungan sumber daya alam.
“Kita menyadari bahwa wilayah Kukar memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan kawasan perairan yang luas. Oleh karena itu, kehadiran TNI AL di wilayah ini sangat vital dalam rangka pengamanan laut, pemberantasan ilegal fishing, dan menjaga kedaulatan negara,” ucap Edi Damansyah.
Sementara itu, Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut Edi Kuswanto menyampaikan apresiasinya atas hibah ini.
Ia menyebut dukungan ini akan sangat membantu TNI AL dalam memperkuat basis pengamanan maritim di Kalimantan Timur, terlebih mengingat posisi Kukar yang strategis dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan adanya dukungan lahan ini, kami akan lebih optimal dalam menjalankan tugas pokok kami, termasuk dalam menjaga keamanan laut dan memperluas jangkauan pengawasan wilayah pesisir,” kata Kuswanto.
Pemkab Kukar memastikan bahwa seluruh proses hibah ini telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan akan dilakukan pemantauan terhadap pemanfaatan lahan oleh TNI AL secara transparan dan akuntabel. (Adv)

 
		 
