KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan Paruh Waktu, di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin, 3 November 2025.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kukar, Yani Wardhana, seusai memimpin apel pagi.
Yani menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya bagaimana para honorer ini yang dulunya sudah berpuluh-puluh tahun menunggu momen ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah melantik sekaligus mengambil sumpah janji PPPK tahap II dan Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan pegawai yang ditempatkan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Yani berharap, dengan diterbitkannya SK ini, para pegawai yang baru diangkat dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja.
Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan nilai-nilai ASN BerAkhlak sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Untuk itu mari kita wujudkan ASN BerAkhlak, meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” pintanya.
Ia menambahkan, nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting agar aparatur sipil negara mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kolaboratif di setiap organisasi perangkat daerah.

