KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai merapikan tata kelola hubungan kemitraan dengan media massa.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah itu tengah menyusun rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yang akan menjadi dasar hukum kerja sama publikasi informasi pemerintahan.
Pembahasan rancangan tersebut digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025, di ruang rapat lantai tiga Kantor Diskominfo Kukar.
Forum ini menghadirkan dua akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), yakni Muhammad Subandi dan Yusri, sebagai narasumber.
Diskusi berlangsung dengan fokus memperkuat aspek regulasi serta menata mekanisme kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga media, baik cetak, elektronik, maupun online.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutai Kartanegara, Sofyan Agus, memandang penyusunan Ranperbup ini sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem kerja sama publikasi yang tertata, akuntabel, dan transparan.
“Kerja sama publikasi media perlu ditetapkan dalam regulasi secara khusus. Kami juga mengambil referensi dari rancangan di kabupaten/kota lain seperti Kota Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalin kemitraan dengan media.
Dengan adanya aturan formal, proses publikasi informasi pemerintahan diharapkan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi penggunaan anggaran dan etika publikasi.
Dari sisi akademis, narasumber dari FISIP Unikarta, Yusri, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Dasar kami menyusun rancangan ini adalah Peraturan Menteri. Kami melihat bidang ini cukup urgent untuk dibuatkan sebuah Perbup. Dari catatan kami, berdasarkan Permen terdapat 8 bab, dan kami mencoba merancangnya menjadi 10 bab dengan 23 pasal,” tutur Yusri.
Penambahan struktur dalam rancangan tersebut, kata Yusri, dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di tingkat daerah sekaligus memberikan ruang lebih rinci dalam pengaturan teknis kerja sama publikasi.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan itu masih bersifat terbuka terhadap saran dan evaluasi dari berbagai pihak.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah hasil evaluasi hari ini,” ujarnya menambahkan.
Diskominfo Kukar menargetkan rancangan peraturan ini dapat segera rampung agar bisa menjadi acuan resmi bagi seluruh kegiatan publikasi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berharap keberadaan regulasi tersebut tidak hanya memperjelas mekanisme kerja sama dengan media, tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik di Kutai Kartanegara.
