KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Kenaikan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen, meskipun penerapan UMSK hanya berlaku di empat sektor strategis.
UMK Kukar 2025 ditetapkan naik menjadi Rp3.766.379,19 dari sebelumnya Rp3.536.506,28. Sementara UMSK diberlakukan dengan tambahan 2 persen dari UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kenaikan ini memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Penetapan dilakukan secara transparan melalui mekanisme dewan pengupahan,” ujar Edi Damansyah, Jumat (20/12/2024).
UMSK, yang baru pertama kali diterapkan di Kukar, mencakup sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
“Sektor-sektor ini merupakan penopang utama perekonomian daerah, sehingga perlu pengaturan khusus untuk melindungi tenaga kerja dan mendorong daya saing industri,” tambah Edi.
Di sisi lain, Mustain, perwakilan serikat pekerja, menyambut positif kebijakan ini meski ada tantangan dalam perundingan. Ia menilai kenaikan UMSK menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sektor tertentu.
“Kami mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi untuk sektor seperti migas dan batu bara karena risikonya. Namun, kami menerima keputusan ini sebagai kompromi yang adil,” ujarnya.