

KUTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menjalin kemitraan yang kuat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung dengan penuh semangat dan langsung dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Senin (4/9/2023).
Selama acara tersebut, berlangsung penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Kerja sama ini terkait Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Kutim.
“Kemarin kita juga menyampaikan pisang dan nanas. Informasinya, insyallah tahun depan karena memang baru disampaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim,” jelasnya.
Hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kepala Brida Kutim Aji Wijaya Efendie dan Kabag Kerja Sama Setkab Kutim Ardiyanto Indra Purnomo.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim memiliki sejumlah produk yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti berbagai jenis batik dan sedang mempersiapkan pendaftaran untuk produk pertanian, yaitu salak Sangkima.
“Anehnya di Sangkima itu ada beberapa kebun salak Namun yang enak cuma yang satu kebun itu. Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh DTPHP Semoga saja ini berhasil,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, menjelaskan mengenai kekayaan intelektual, yang terbagi menjadi HKI Komunal dan HKI Personal. HKI Komunal melibatkan kekayaan intelektual berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.
Pada kesempatan ini juga Sofyan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim atas dukungannya terhadap pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), mengingat potensi besar yang dimiliki oleh HKI untuk memberikan manfaat di masa depan.
Ardiansyah berharap Brida Kutim dapat berkoordinasi dengan dinas-dinas lain, terutama dalam pemasaran produk UMKM di berbagai kecamatan. (*)