
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong modernisasi pengelolaan sampah untuk mencapai sistem yang berkelanjutan.
Salah satu langkah awalnya adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi dari rumah tangga hingga pemerintah sangat penting untuk menekan timbulan sampah secara berkelanjutan.
Noviari menjelaskan, timbulan sampah di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari.
Meski jumlah ini lebih rendah dibanding kota besar seperti Samarinda yang mencapai 700-1.000 ton per hari, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi Kutim untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terstruktur sejak dini.
Pemerintah daerah juga tengah merencanakan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK).
Lokasi alternatif yang tengah dianalisis adalah kilometer 5 Sangatta.
Studi kelayakan yang dilakukan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jarak dari permukiman dan badan sungai.
“TPA baru harus jauh dari permukiman dan tidak mengganggu ekosistem sungai. Kami ingin memastikan pengelolaan sampah di Kutim aman dan berkelanjutan,” ujar Noviari.
Saat ini, metode pengelolaan sampah yang diterapkan masih berupa open dumping, yang menurut kebijakan nasional sudah tidak diperbolehkan.
Noviari berharap pembangunan TPA baru dapat menerapkan sistem sanitary landfill sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.
Lebih lanjut, FGD ini juga bertujuan memastikan bahwa TPST dan TPA di Kutim tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Noviari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun kajian kelayakan, sehingga menjadi dasar kebijakan yang efisien dan sejalan dengan visi-misi Bupati Kutim.
Di samping aspek teknis, Noviari mengingatkan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban moral setiap individu.
Ia menyebut bahwa dalam ajaran agama, merusak bumi setelah Allah memperbaikinya dilarang, sementara menanam pohon dianggap sedekah.
Menurutnya, pelestarian lingkungan bukan sekadar kebijakan, tetapi tanggung jawab moral bagi seluruh masyarakat. (Adv)

