
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan prioritasnya mengentaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta jajaran pendidikan di daerahnya bergerak lebih cepat menutup berbagai celah yang menyebabkan anak usia sekolah masih luput dari layanan pendidikan.
Ardiansyah menekankan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim tak cukup hanya menjalankan program rutin, tetapi harus memenuhi target yang telah digariskan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan Launching Rencana Aksi Daerah Strategi Intervensi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK), Jumat, 21 November 2025, Ia menyoal masih tersendatnya sejumlah program terkait ATS, terutama pada tahap pemetaan dan tindak lanjut lapangan.
Ardiansyah kembali menempatkan isu ATS sebagai agenda mendesak.
Ia menginstruksikan jajaran Disdikbud agar pemetaan, penyaluran program, hingga proses administrasi yang selama ini tersangkut dapat dituntaskan dalam waktu yang lebih terukur.
“Saya berharap Dinas Pendidikan, Pak Mulyono, bisa menyiapkan penyelesaiannya dalam satu tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga meminta percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang disebutnya sebagai fondasi utama penanganan ATS di daerah.
Menurut Ardiansyah, keberadaan Perbup tersebut akan menjadi instrumen operasional yang memungkinkan pemerintah daerah bergerak lebih sistematis.
Tanpa regulasi lokal yang kuat, program penjangkauan anak putus sekolah maupun yang tidak pernah bersekolah dinilai rentan terhambat oleh keterbatasan kewenangan teknis dan dukungan anggaran.
Ia mengingatkan bahwa dokumen regulasi itu bukan sebatas persyaratan administratif, melainkan menjadi dasar integrasi data, penguatan sistem pelaporan sekolah, dan penegasan peran pemerintah desa dalam memastikan anak-anak kembali masuk jalur pendidikan.
Karena itu, proses penyusunannya diminta tidak berlarut hingga mengganggu program kerja lain yang sudah terjadwal.
Meski begitu, Ardiansyah menegaskan bahwa percepatan penyusunan Perbup tetap harus melalui konsultasi publik dan sinkronisasi kebijakan.
Selain itu, Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Integrasi data ATS dengan Nomor Induk Kependudukan dinilai penting agar pendataan tidak bertumpuk, identitas anak dapat diverifikasi, dan proses penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Dengan data yang terhubung, aturan yang jelas, dan keselarasan kerja antarinstansi, Ardiansyah menilai penyelesaian persoalan ATS bukan sesuatu yang mustahil.
Pemerintah daerah disebut memiliki peluang besar menutup kesenjangan pendidikan yang selama ini menghambat kualitas sumber daya manusia di Kutai Timur. (Adv)

