

KUTIM : Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengemukakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2023. Dalam rapat paripurna ke-26 DPRD yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama dengan Wakil Ketua Asti Mazar Bulang, memimpin rapat paripurna tersebut. Dalam rapat tersebut, 26 Anggota DPRD Kutim turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab.
Dalam nota pengantar tersebut, Pemkab Kutim menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan perubahan APBD. Salah satunya adalah karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta situasi yang mengharuskan penyesuaian anggaran di antara berbagai organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
“Selain alasan tersebut di atas ada juga karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” ungkap Kasmidi saat menyampaikan Nota Raperda APBD tahun 2023.
Kasmidi melaporkan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2023, realisasi anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp1,989 triliun dari total belanja sebesar Rp 5,886 triliun. Dalam nota pengantar raperda APBD perubahan 2023, proyeksi pendapatan daerah diperkirakan akan meningkat sebesar 39 persen, dari Rp5,945 triliun menjadi Rp8,256 triliun. Sementara itu, belanja juga diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp5,912 triliun menjadi Rp9,788 triliun.
“Belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis, jalan, jembatan, Pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir,” jelasnya.
Selain itu, anggaran belanja ini juga akan digunakan untuk mengatasi kekurangan dalam pembayaran gaji TK2D, gaji, dan TPP PPPK serta TPP PNS. Dana tersebut juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program penurunan emisi gas rumah kaca yang didanai oleh Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).
Berikutnya, akan digunakan untuk melunasi hutang dalam dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR), memenuhi kompensasi atas pengambilan lahan untuk proyek infrastruktur sarana publik, dan juga mengatasi kekurangan dana alokasi dana desa (ADD).
“Kami Pemkab Kutim meminta dukungan penuh dari anggota dewan, sehingga penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
