
KUTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai menata ulang mekanisme penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak setelah menemukan bahwa sejumlah aturan teknis tidak mampu menjawab kebutuhan layanan darurat.
Penegasan itu mencuat dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 17 November 2025 di Kantor Bupati Kutim, ketika para pejabat menyimpulkan perlunya landasan pembiayaan yang lebih tegas agar korban tidak terhambat akses kesehatannya.
Forum tersebut mempertemukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
Ketiganya menelaah beragam kendala yang selama ini mengakibatkan penanganan kasus berjalan lambat, terutama ketika rumah sakit harus memberi layanan segera namun tidak memiliki dasar penggantian biaya yang jelas.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyebut pertemuan itu sebagai momentum penting untuk memastikan pemenuhan perlindungan sesuai mandat undang-undang.
Ia mengemukakan bahwa pos anggaran yang terbatas pada tahun 2026 tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan.
Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan daerah telah menugaskan jajarannya agar kasus kekerasan tetap mendapat respons cepat.
Menurut Idham, pemerintah wajib memastikan korban tidak dipinggirkan hanya karena persoalan pembiayaan.
Idham menuturkan bahwa pola penganggaran selanjutnya akan disusun berdasarkan catatan kasus aktual di lapangan.
Langkah ini, kata dia, diperlukan agar perencanaan tidak hanya mengandalkan asumsi, melainkan disusun dari data insiden yang terjadi sepanjang tahun. Dengan demikian, belanja perlindungan dapat dialokasikan secara proporsional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa kekosongan dasar hukum membuat rumah sakit sering menanggung biaya perawatan yang tidak bisa diklaim kepada BPJS maupun skema JKN.
Ia menyebut adanya kasus korban kekerasan yang membutuhkan penanganan intensif dengan biaya besar, tetapi tidak tersedia mekanisme yang memungkinkan biaya tersebut diganti.
Yusuf menilai kondisi ini berbahaya bagi kesinambungan pelayanan rumah sakit.
Masukan tersebut ditanggapi oleh perwakilan Bappeda, yang menginformasikan bahwa revisi Peraturan Bupati mengenai pembiayaan kesehatan di luar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah dipercepat.
Ia menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan memuat ketentuan yang lebih detail mengenai pendanaan bagi korban kekerasan, mulai dari struktur pembiayaannya hingga tata cara penyelesaian piutang di rumah sakit.
Menurutnya, regulasi baru itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Bappeda juga menyampaikan bahwa pembahasan anggaran 2026 telah mengakomodasi usulan tambahan alokasi bagi DPPPA dan sektor kesehatan.
Walaupun fiskal daerah sedang menurun, pihaknya menilai penguatan biaya perlindungan tidak dapat ditunda. Mereka berharap ketersediaan anggaran dapat memastikan pelayanan korban berlangsung tanpa jeda, sekaligus memberikan ruang bagi RSUD untuk menangani kebutuhan darurat.
Sambil menunggu aturan baru dirampungkan, Pemkab Kutim mengarahkan instansi terkait untuk memperkuat komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kolaborasi tersebut berperan sebagai penyangga sementara bagi biaya darurat, sehingga perawatan bagi korban dapat segera dijalankan tanpa menunggu prosedur administratif yang panjang.
Serangkaian langkah itu menegaskan arah kebijakan Pemkab Kutai Timur yang ingin membangun sistem perlindungan lebih kokoh dan responsif.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa keberpihakan kepada korban kekerasan adalah kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan, dan setiap regulasi yang disusun harus memastikan layanan kesehatan tersedia tepat waktu bagi siapa pun yang membutuhkannya. (Adv)

