
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret PT Pama Persada Nusantara (PAMA), kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sorotan tertuju pada penerapan Operator Performance Assessment (OPA), sistem penilaian kerja yang belakangan memicu keberatan di kalangan operator alat berat.
Isu itu mencuat setelah seorang pekerja, Edi Purwanto, melaporkan bahwa ia menerima Surat Peringatan Ketiga. Pemberian sanksi itu, menurut Edi, didasarkan pada pemantauan OPA yang menunjukkan ia tak memenuhi ketentuan tidur minimal enam jam sebelum masuk kerja.
Persyaratan tersebut dianggap sebagian pekerja terlalu mengekang dan berpotensi menekan kondisi psikologis mereka.
Laporan itu membuat Pemkab Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Arau, Kantor Bupati, pada Kamis, 13 November 2025.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung pertemuan yang turut melibatkan DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serikat pekerja, serta beberapa eks karyawan PAMA.
Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berhati-hati dalam membaca persoalan.
“Kami ingin penyelesaian yang tidak merugikan pekerja, tetapi juga tidak mengganggu jalannya perusahaan. Setiap aturan internal yang berpotensi menekan mental karyawan tentu perlu dikaji kembali,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja melaporkan telah masuk lebih dulu ke ranah formal penanganan.
Lembaga itu mengaku telah mengeluarkan anjuran kepada PAMA, meminta perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak PHK, serta mendesak evaluasi total atas implementasi OPA.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk membuka seluruh dokumen dan data pendukung secara bertahap sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pemerintah daerah berharap dialog berlapis antara pekerja, perusahaan, dan instansi tenaga kerja mampu menghasilkan keputusan yang menjamin perlindungan pekerja tanpa mengganggu ritme operasional tambang. (Adv)

