BONTANG: Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun ada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan kondisi fiskal daerah masih cukup kuat untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah kota.
“Dari proyeksi yang ada, kami berkeyakinan tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) yang menetapkan belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Di sejumlah daerah, aturan tersebut bahkan memunculkan kekhawatiran karena keterbatasan kemampuan fiskal, hingga muncul wacana merumahkan ribuan PPPK.
Namun kondisi tersebut tidak terjadi di Bontang.
Saat ini tercatat terdapat 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai perangkat daerah.
Menurut Agus Haris, pemerintah daerah telah melakukan berbagai perhitungan untuk memastikan struktur anggaran tetap sehat tanpa harus mengurangi jumlah tenaga PPPK.
Meski demikian, Pemkot Bontang tetap mendorong adanya pembahasan bersama di tingkat provinsi guna mencari solusi yang lebih komprehensif terhadap dampak kebijakan tersebut.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan langkah bersama dalam mempertahankan PPPK sekaligus mengantisipasi potensi meningkatnya angka pengangguran.
“Melalui forum asosiasi gubernur, pemerintah kota, dan DPRD seluruh Indonesia, suara untuk mempertahankan PPPK bisa disampaikan bersama,” katanya.
Selain koordinasi lintas daerah, Pemkot Bontang juga melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi dampak kebijakan HKPD terhadap struktur APBD.
Langkah tersebut dilakukan dengan menyiapkan strategi pengelolaan anggaran agar belanja rutin dan belanja pegawai tetap terkendali tanpa mengganggu program pembangunan daerah.
Agus Haris juga mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema pendanaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti mekanisme penggajian aparatur sipil negara yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi agar pemerintah daerah tidak terbebani secara fiskal dalam mempertahankan tenaga PPPK.
“Kalau dana transfer setiap tahun dipangkas, otomatis nilai APBD mengecil. Sementara belanja rutin tetap ada, sehingga persentase belanja pegawai terlihat semakin besar,” pungkasnya.
