SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pembatasan layanan administrasi publik bagi penduduk luar daerah yang telah menetap lebih dari satu tahun namun belum mengurus perpindahan domisili.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penertiban administrasi kependudukan sekaligus memastikan program pelayanan dan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekaligus Plt Asisten I Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan bahwa setiap penduduk pendatang yang tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah agar tercatat resmi sebagai warga Samarinda.
“Kalau sudah lebih dari satu tahun, seharusnya mengurus surat pindah. Kalau tidak, kami tidak memberikan layanan administrasi publik apapun, kecuali untuk pengurusan surat pindah itu sendiri,” tegasnya, Kamis, 9 April 2026.
Eko menegaskan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Bahkan dalam kondisi darurat, penduduk yang belum mengurus perpindahan tetap tidak bisa mengakses layanan administrasi di Samarinda.
Mereka diarahkan untuk mengurus kebutuhan dokumen di daerah asal masing-masing.
“Silakan berhubungan dengan Dukcapil asalnya. Itu menjadi risiko masing-masing jika tidak segera mengurus perpindahan,” ujarnya.
Menurut Eko, kebijakan ini diambil karena masih banyak warga yang enggan mengurus perpindahan domisili, salah satunya karena khawatir kehilangan bantuan sosial di daerah asal.
Padahal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran bantuan, bahkan membuka peluang penerimaan ganda di dua daerah sekaligus.
“Tidak boleh curang. Tidak bisa di sana dapat bantuan, di sini juga dapat. Kalau memang masih memenuhi kriteria, Pemkot Samarinda juga punya program bantuan sosial,” jelasnya.
Pemkot memastikan masyarakat tetap bisa mengakses berbagai layanan dan bantuan selama status kependudukannya jelas dan terdaftar secara resmi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih tertib administrasi sekaligus mendukung validitas data kependudukan yang menjadi dasar perencanaan pembangunan.
Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar menyasar warga yang berhak secara akurat dan adil.

