SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepanjang Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih ringan sebelum penutupan tahun anggaran.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan kepada warga sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Diskon BPHTB ini sebagai bentuk kemudahan. Potongannya besar, jadi kami imbau warga memanfaatkan momentum Desember ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” kata Cahya, Kamis, 4 Desember 2025.
Diskon diberikan untuk dua jenis layanan BPHTB, yaitu transaksi jual beli dan non-jual beli (hibah, waris, dan lainnya).
Besaran potongan disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan kategori berikut:
Transaksi Jual Beli:
* NPOP 0–1 miliar → Diskon 40%
* NPOP >1–2 miliar → Diskon 30%
* NPOP >2 miliar → Diskon 15%
Transaksi Non–Jual Beli (hibah, waris, dll.):
* NPOP 0–1 miliar → Diskon 50%
* NPOP >1–2 miliar → Diskon 30%
* NPOP >2 miliar → Diskon 15%
Cahya menjelaskan program diskon tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Cahya, diskon akhir tahun diharapkan bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif pada sektor properti dan aktivitas ekonomi daerah yang cenderung meningkat menjelang akhir tahun.
“Kami berharap kebijakan ini berdampak positif bagi warga yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi pergerakan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk kemudahan akses, Bapenda Samarinda menyediakan layanan informasi melalui website, media sosial resmi, serta kanal WhatsApp.
Warga dapat melakukan simulasi perhitungan BPHTB secara mandiri sebelum melakukan pembayaran.
Cahya mengingatkan program hanya berlaku selama bulan berjalan.
“Kesempatan ini hanya sampai 31 Desember. Jangan sampai terlewat,” tutupnya.

