SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat kebijakan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus penghematan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan bahwa anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas pegawai kini telah dihapus sepenuhnya.
“BBM untuk pegawai itu sudah dinolkan. Jadi memang sudah ditebas. Sekarang yang boleh itu hanya kendaraan operasional,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Neneng menjelaskan, langkah efisiensi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak awal tahun anggaran.
Namun, kebijakan terbaru menegaskan bahwa penghematan tidak lagi sebatas pengurangan, melainkan pemangkasan total untuk kendaraan dinas non-operasional.
“Dari sisi penghematan BBM dengan APBD, itu sudah kita lakukan dari awal. Bukan dikurangi lagi, tapi memang sudah ditebas,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, hanya kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang masih mendapatkan dukungan BBM dari APBD.
Sementara itu, kendaraan dinas lainnya tidak lagi difasilitasi.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, yakni pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, langkah efisiensi ini berjalan beriringan dengan penerapan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang turut menekan mobilitas pegawai dan konsumsi BBM.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap penggunaan energi menjadi lebih efisien sekaligus mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih tepat sasaran.

