SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul terbitnya surat edaran pemerintah pusat yang mengatur skema kerja dari rumah setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.
“Karena kita harus lihat dulu kantor-kantor mana saja yang terlibat langsung dalam pelayanan publik. Sesuai aturan, sektor tersebut tidak diperbolehkan WFH dan tetap harus Work From Office (WFO),” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda saat ini masih melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang memungkinkan menerapkan WFH tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan dalam surat edaran pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah kota tetap akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Kita tidak bisa langsung besok WFH. Kita hitung dulu, jangan sampai nanti semua kantor WFH dan muncul masalah baru, seperti masyarakat yang datang berurusan tapi tidak ada yang melayani,” jelasnya.
Andi Harun juga mencontohkan sektor pelayanan di tingkat kelurahan yang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH, khususnya layanan yang berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan.
“Contohnya di kelurahan, pelayanan kependudukan itu tidak boleh WFH. Surat edaran sudah jelas mengatakan semua sektor pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap harus WFO,” tegasnya.
Terkait jadwal penerapan, Pemkot Samarinda menargetkan keputusan teknis akan dirampungkan dalam pekan ini.
Namun, pelaksanaan WFH secara efektif diperkirakan baru akan dimulai pada pekan depan.
“Keputusannya dalam minggu ini, tapi WFH-nya mungkin belum minggu ini. Mungkin minggu depan baru mulai kita jalankan,” pungkasnya.
Dengan kajian yang tengah dilakukan, Pemkot Samarinda memastikan kebijakan WFH tetap berjalan seimbang antara efisiensi kerja ASN dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

