SAMARINDA: Pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda menghadapi tantangan besar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terkait penjualan BBM eceran.
Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di Kota Samarinda.
Dalam SK nomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 tersebut, pedagang BBM eceran terutama yang menggunakan mesin Pertamini diminta untuk menutup usahanya, apalagi yang tidak memiliki izin resmi.
Pemkot memberikan ultimatum kepada pelaku untuk menghabiskan stok BBM untuk kebutuhan pribadi atau tidak dijual, sementara Pertamini harus dibongkar secara mandiri.
Meskipun belum ada kepastian mengenai tenggat waktu yang diberikan, Andi Harun menyatakan bahwa implementasi SK ini masih menunggu rapat lanjutan.
“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” ungkapnya kepada media.
Andi Harun menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian hukum yang matang.
“Tentu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan kesempatan bagi pedagang BBM eceran, khususnya Pertamini, untuk membaca SK yang dikeluarkan.
“Beberapa insiden kebakaran dan ledakan Pertamini yang merugikan secara materiil dan moril menjadi alasan kuat pemerintah untuk bertindak tegas,” jelasnya.
“Yang menjadi pertimbangan utama larangan tersebut adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan, sambungnya.
Pemkot tidak ingin turun langsung dalam penertiban, oleh karena itu, pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu. Namun, penjualan masih diizinkan jika pelaku usaha dapat menunjukkan surat izin resmi.
Pedagang diharapkan segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini untuk memastikan keselamatan bersama dan kepatuhan terhadap peraturan.(*)