SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Singgah sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan regulasi tersebut digelar bersama jajaran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda, Kepala UPTD Rumah Singgah, serta Bagian Organisasi Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda.
Penyusunan Perwali dinilai krusial untuk memperjelas tugas, fungsi, serta batas kewenangan pemerintah kota dalam menangani permasalahan sosial.
Sekretaris Dinsos PM Kota Samarinda, Indah Erwati, menjelaskan bahwa secara kelembagaan UPTD sudah terbentuk.
Namun, sejak terbitnya UU 23/2014, terjadi perubahan mendasar dalam pembagian urusan pemerintahan, khususnya di bidang sosial.
Ia menerangkan, sebelumnya pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola panti sosial.
Namun kini, kewenangan tersebut menjadi ranah pemerintah provinsi.
Di tingkat kota, bentuk layanan yang diperbolehkan adalah rumah singgah dengan fungsi penampungan sementara.
“Dulu namanya panti dan itu kewenangannya ada di daerah. Sekarang, sesuai aturan, kewenangan panti berada di provinsi. Di kota bentuknya rumah singgah dan sifatnya sementara,” jelasnya saat diwawancarai usai pembahasan Perwali di Gedung PKK Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026.
Rumah singgah berfungsi sebagai tempat transit bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, lansia terlantar, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab.
Di fasilitas tersebut, warga yang terjaring akan melalui proses asesmen atau pendataan untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan penanganannya.
Jika ditemukan keluarga, maka akan dilakukan upaya reunifikasi atau pemulangan. Apabila berasal dari luar daerah, koordinasi lintas kabupaten/kota maupun provinsi akan dilakukan.
Untuk lansia berusia di atas 60 tahun yang memenuhi syarat dan tidak memiliki keluarga, penanganan lanjutan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi guna penempatan di panti sosial milik provinsi, sesuai kewenangan yang berlaku.
Kepala UPTD Rumah Singgah Kota Samarinda, Sony Handayani, menambahkan Perwali ini nantinya akan menjadi dasar hukum operasional, mulai dari standar pelayanan, tata kelola kelembagaan, hingga mekanisme rujukan.
Ia menegaskan urusan sosial merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Karena itu, kehadiran rumah singgah menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada warga rentan.
Rancangan Perwali tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum dan Kementerian Hukum sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Pemkot Samarinda berharap pelayanan sosial dapat berjalan lebih tertib, terukur, serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Urusan sosial ini urusan wajib pemerintah. Ketika mereka tidak punya keluarga atau tidak ada yang bertanggung jawab, maka negara harus hadir melalui rumah singgah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” tutupnya.

