SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan akan memperketat proses perizinan proyek pembangunan kawasan terpadu seluas 6 hektare di Jalan DI Panjaitan.
Sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi investor, mulai dari pengendalian banjir hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Asisten II Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas Patiroy menyebutkan salah satu poin krusial yang disoroti adalah sistem penampungan air sementara sebelum dialirkan ke sungai.
Pemkot meminta agar penampungan air yang diajukan investor tidak boleh sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan, tetapi harus dapat berfungsi optimal saat diimplementasikan agar tidak menyebabkan banjir di kawasan tersrebut.
“Kita minta penampungan airnya itu benar-benar berfungsi. Saat kondisi kering harus dikosongkan, supaya saat hujan bisa menampung air dan tidak menimbulkan banjir,” ujarnya usai Rapat Audensi dengan dinas dan pihak terkait, Rabu, 25 Maret 2026 di Balai Kota Samarinda.
Selain itu, Marnabas mengingatkan bahwa sedimentasi juga menjadi perhatian serius, mengingat kondisi tanah di Samarinda yang labil.
Pemkot meminta adanya sistem pengelolaan yang jelas, termasuk mekanisme pemompaan air setelah hujan.
“Harus jelas pengaturannya, bagaimana air masuk, ditampung, lalu dikeluarkan lagi. Jangan sampai justru jadi sumber banjir baru,” tegasnya.
Kemudian, Marnabas juga menekankan pentingnya ketersediaan akses jalan yang memadai.
Mengingat lokasi proyek berada di kawasan strategis, pembangunan diharapkan tidak menambah kepadatan lalu lintas.
“Akses jalan harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut pembangunan juga harus memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, khususnya terkait batas ketinggian bangunan yang wajib dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Tak hanya itu, keberadaan rumah sakit dalam kawasan tersebut juga mewajibkan pengelolaan limbah medis yang ketat agar tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, Pemkot juga mengharuskan komposisi lahan mengikuti aturan 70:30, yakni 70 persen area terbangun dan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Ketentuan ini disebut akan diawasi secara ketat hingga tahap pelaksanaan di lapangan nantinya.
“Kita tidak main-main. Kalau sudah disetujui, semua yang tertuang harus dipatuhi. Kalau tidak, akan ada sanksi,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, proyek ini dipastikan sepenuhnya berasal dari investor tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah kota berharap kontribusi investasi ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.
Saat ini, proses perizinan diketahui masih berjalan dan terus dievaluasi. Marnabas mengingatkan agar aspek teknis seperti ketinggian turap juga diperhitungkan untuk mencegah risiko longsor.
“Perizinan masih berproses. Sambil berjalan, kita awasi betul semua item yang belum terpenuhi,” tambahnya.
Demikian, Pemkot Samarinda menegaskan tetap membuka peluang investasi, namun seluruh proyek harus mematuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan yang ada.
Marnabas turut mengingatkan agar investor memastikan kesesuaian antara konsep perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Sering kali perencanaan terlihat baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai. Ini yang akan kita awasi secara ketat,” tutupnya.

