SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan langkah besar dalam menata estetika dan tata kelola ruang kota melalui digitalisasi sistem reklame. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan konstruksi sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh titik reklame di Kota Tepian.
Fokus utamanya adalah memastikan konstruksi media iklan aman bagi masyarakat dan tidak lagi menyerobot ruang publik.
“Kita akan evaluasi semua. Tata letak tidak boleh lagi mengambil ruang publik. Di samping itu, yang paling krusial adalah konstruksi media reklamenya; ada yang berbahaya karena tidak mengikuti standar keamanan,” ujar Andi Harun kepada media, Jumat, 13 Maret 2026.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penyematan kode batang (barcode) atau QR Code pada setiap papan reklame.
Melalui sistem ini, masyarakat umum dapat ikut serta melakukan pengawasan secara langsung.
Ia menjelaskan, dengan memindai kode tersebut melalui ponsel, masyarakat bisa mengetahui detail perizinan iklan tersebut, mulai dari identitas pemesan (perusahaan atau individu), durasi masa berlaku izin, hingga status pembayarannya.
“Jadi bukan cuma pemerintah, nanti masyarakat bisa langsung foto atau scan QR Code-nya dari bawah. Ini sebagai bentuk transparansi dulu ke masyarakat. Masyarakat bisa tahu siapa yang pesan dan berapa lama izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Harun tidak menampik adanya praktik curang yang memicu kebocoran retribusi selama ini.
Ia mencontohkan adanya reklame yang hanya mengantongi izin selama lima hari, namun pada praktiknya terpasang hingga sepuluh hari.
“Selama ini ada yang bocor karena izinnya lima hari tapi pasangnya sepuluh hari. Dengan digitalisasi pelayanan perizinan ini, kita akan lebih mudah melakukan kontrol,” tambahnya.
Meski pelayanan perizinan diwajibkan beralih ke sistem digital, Andi Harun menyebut fisik media reklame masih bisa menggunakan metode konvensional (non-digital), asalkan memenuhi ketentuan teknis yang baru.
Terkait keberadaan reklame yang saat ini masih melebihi batas jalan, Pemkot Samarinda melalui dinas terkait tengah merampungkan penyusunan regulasi baru.
Setelah aturan tersebut final, pemerintah kota akan segera memanggil para pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian.
“Setelah selesai penyusunan ketentuan baru ini, segera dilakukan sosialisasi. Semua pemilik reklame akan diminta untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

