SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda menyatakan siap menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan nasional yang mengedepankan keadilan restoratif dan pemulihan sosial.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan bahwa KUHP baru mengenal pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi tindak pidana berjangka pendek, khususnya dengan ancaman maksimum enam bulan penjara.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana pokok. Paradigma pemidanaan bergeser ke arah keadilan restoratif dan pemulihan sosial,” ujar Andi Harun usai Mou bersama Kejaksaan Negeri Samarinda, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial memiliki sejumlah syarat hukum sebelum diputuskan majelis hakim, di antaranya tindak pidana dengan ancaman maksimal enam bulan, adanya kesukarelaan dari calon terpidana, serta penilaian kelayakan oleh pengawas kemasyarakatan (PK).
Konversi pidana kerja sosial maksimal 240 jam dengan pelaksanaan 2 jam per hari.
Model pemidanaan ini dinilai lebih humanis karena memungkinkan terpidana tetap menjalankan fungsi sosial dan ekonomi, misalnya sebagai kepala keluarga, tanpa kehilangan kesempatan memenuhi kewajiban hukumnya.
Putusan pengadilan kemudian dieksekusi oleh kejaksaan, sementara pemerintah kabupaten/kota menyediakan lokasi dan jenis kegiatan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana.
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyiapkan SOP pelaksanaan, termasuk tata cara pelaporan, pengawasan, dan penilaian manfaat sosial.
“Pemerintah akan membuat SOP pelaksanaan pidana kerja sosial. Prinsipnya tidak merendahkan martabat, tidak melanggar hak, dan tidak memberatkan secara fisik,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan, tempat pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan di perangkat daerah sesuai kebutuhan layanan publik, seperti kebersihan fasilitas umum, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga program gotong royong lingkungan.
Eksekusi putusan tetap berada di bawah pengawasan kejaksaan sebagai pengendali perkara.
“Kejaksaan akan melakukan fungsi screening dan diversion atas dugaan tindak pidana. Setelah layak, jaksa bisa mengusulkan pidana kerja sosial kepada hakim, sepanjang calon terpidana menyetujui,” jelasnya.
Model pemidanaan ini dinilai memberi manfaat sosial lebih luas.
Selain mengurangi tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan, pidana kerja sosial memungkinkan terpidana mempertanggungjawabkan perbuatan melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Ini membantu mengurangi overcrowding lapas. Pidana menjadi lebih humanis. Ada dampak sosial yang dirasakan masyarakat,” ujar Andi Harun.
Ia menambahkan, faktor-faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan penting, termasuk kondisi kesehatan, usia, serta tanggung jawab keluarga calon terpidana.
Prinsipnya, pemidanaan harus proporsional dan berorientasi pada pemulihan.
“Jika dijalankan dengan baik, kerja sosial melatih kedisiplinan dan empati sosial, sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pemprov Kaltim turut diikuti oleh bupati dan wali kota se-Kaltim, bersama kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.

