SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender yang digunakan oleh Wali Kota Samarinda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan hasil pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan skema sewa dari pihak ketiga.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab dugaan manipulasi anggaran yang sempat mencuat di tengah masyarakat, terutama setelah munculnya data pengadaan dalam sistem Inaproc yang menimbulkan berbagai spekulasi.
“Pembayarannya memang per tahun. Itu skema sewa dan sudah dibayarkan sesuai tahun anggaran,” ujar Neneng kepada awak media, Senin, 6 April 2026.
Neneng menjelaskan, status “paket selesai” yang tercantum dalam sistem Inaproc bukan berarti adanya pengadaan unit kendaraan baru.
Status tersebut hanya menunjukkan bahwa proses administrasi pembayaran sewa telah diselesaikan sesuai kontrak yang berjalan.
Ia juga memaparkan bahwa nilai anggaran sebesar Rp3,96 miliar yang muncul dalam sistem merupakan total akumulasi biaya sewa selama masa kontrak, bukan harga pembelian kendaraan.
Kontrak sewa tersebut diketahui berlangsung selama tiga tahun, dimulai sejak 2023 dan direncanakan berlanjut hingga 2026.
“Memang bayaran sewa per tahun sampai 2025, kemudian ada yang sampai 2026. Saya tidak tahu persis sampai bulan apa di tahun 2026 itu, namun intinya hasil review awal menunjukkan statusnya adalah sewa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Neneng meminta masyarakat untuk menunggu hasil audit resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan penganggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tunggu dulu sampai review selesai supaya penyampaiannya tidak setengah-setengah. Nanti dari hasil review akan terlihat fakta sebenarnya seperti apa,” tegasnya.
Ia menyebutkan, proses audit telah berjalan selama kurang lebih satu minggu dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan selesai. Nanti hasilnya pasti diekspos,” tambahnya.
Neneng juga memastikan bahwa meskipun dirinya saat ini menjabat sebagai Sekda, fungsi pengawasan di internal Inspektorat tetap berjalan secara independen sesuai tugas dan kewenangan institusi.
“Review tetap jalan. Itu tugas OPD, bukan tergantung orangnya. Kami ingin proses ini cepat tuntas agar tidak ada spekulasi liar,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang serta memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait mekanisme pengadaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah.

