SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan sikapnya terkait kebijakan redistribusi sekitar 49.472 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menyatakan bahwa posisi pemerintah kota telah disampaikan secara jelas oleh wali kota dan menjadi sikap resmi daerah.
“Semua yang sudah disampaikan oleh Pak wali kota itu sudah jelas. Itu saja. Apa yang disampaikan pada hari Jumat, ya itu sudah jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan rujukan utama pemerintah kota dalam menyikapi polemik redistribusi kepesertaan JKN yang rencananya mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Ismed mengungkapkan bahwa pemerintah kota tidak dapat menerima kebijakan redistribusi tersebut, terutama karena waktunya dinilai tidak tepat, yakni di tengah tahun anggaran berjalan.
“Faktanya adalah ada surat dari Sekda Kaltim yang menyatakan adanya redistribusi, dan itu mulai berlaku 1 Mei. Nah sekarang, jawaban resmi dari pemerintah kota adalah tidak bisa menerima,” tegasnya.
Ia menyebut, meskipun sebelumnya telah ada penyampaian awal dari pihak provinsi melalui forum koordinasi, informasi tersebut hanya bersifat pemberitahuan, bukan keputusan final.
“Memang ada sosialisasi, kalau tidak salah Januari atau Februari, melalui Zoom. Tapi itu hanya penyampaian bahwa nanti akan ada redistribusi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ismed juga menegaskan bahwa urusan kepesertaan JKN, termasuk redistribusi, merupakan kewenangan Dinas Sosial, bukan Dinas Kesehatan.
“Kami ini di Dinas Kesehatan fokus pada pelayanan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memahami pembagian tugas antar perangkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat persoalan.
Meski bukan domain langsung Dinas Kesehatan, Ismed mengakui bahwa kebijakan redistribusi tersebut berpotensi berdampak pada layanan kesehatan di lapangan, terutama jika tidak ada solusi yang disepakati antara pemerintah provinsi dan kota.
“Kalau dari provinsi tidak menanggapi permintaan dari pemerintah kota, berarti akan terjadi redistribusi. Itu pasti akan berefleksi terhadap pelayanan. Nah itu yang akan saya pikirkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi internal dan rapat intensif menjelang batas waktu penerapan kebijakan tersebut.
“Nanti saya akan rapat sampai menjelang 1 Mei. Karena ini bukan hanya urusan di sini saja, ini urusan dari atas,” katanya.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih menunggu respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas sikap penolakan yang telah disampaikan.
Ismed menegaskan bahwa perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan provinsi dalam menanggapi keberatan pemerintah kota.
“Kita tunggu saja sampai tanggal 1, kira-kira bagaimana jawaban dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

