SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap adanya dugaan permasalahan serius dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Jalan APT Pranoto.
Temuan tersebut terungkap setelah pemerintah kota melakukan penelusuran dokumen dan fakta di lapangan selama beberapa waktu terakhir.
Andi Harun mengatakan pengelolaan aset daerah menjadi perhatian penting pemerintah kota, terlebih karena hal tersebut termasuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pengelolaan barang milik daerah ini menjadi perhatian sangat penting bagi kami, karena juga masuk dalam program MCP KPK,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan pengumpulan dokumen serta bukti terkait persoalan tersebut secara tertutup pada tahap awal agar proses penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Andi Harun menjelaskan lahan seluas 12,7 hektare tersebut merupakan aset pemerintah kota yang dibeli dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada 2006 dengan luas 8,5 hektare, kemudian dilanjutkan pada 2007–2008 seluas 4,2 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 12,7 hektare.
Pada 2009, Pemerintah Kota Samarinda merencanakan program pembangunan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di atas lahan tersebut.
Saat itu, pemerintah kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk 58 PNS sebagai penerima rumah dengan luas kavling sekitar 300 hingga 400 meter persegi.
Namun pada 2010 muncul SK revisi yang mengubah jumlah penerima rumah menjadi 115 PNS.
“Berarti ada penambahan 57 orang dari SK sebelumnya,” kata Andi Harun.
Perubahan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu titik awal munculnya dugaan kejanggalan dalam program tersebut.
Ia menyebut terdapat kasus di mana nama PNS yang sebelumnya tercantum dalam SK tahun 2009 justru hilang dalam SK revisi dan digantikan oleh orang lain yang diduga bukan PNS.
“Padahal program itu ditujukan untuk PNS,” ujarnya.
Temuan lain yang cukup mengejutkan adalah jumlah rumah yang dibangun di kawasan tersebut.
Berdasarkan SK pemerintah kota, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit, namun hasil temuan sementara menunjukkan jumlah rumah yang berdiri mencapai 171 unit.
“Ini angka sementara. Camat dan lurah kami perintahkan melakukan inventarisasi door to door untuk memastikan jumlah sebenarnya,” kata Andi Harun.
Ia mempertanyakan bagaimana pihak pengembang dapat membangun jumlah rumah melebihi ketentuan yang tercantum dalam SK pemerintah kota.
“Apakah pengembang berani melanggar SK pemerintah kota atau ada hal lain yang terjadi? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah adanya beberapa rumah yang sudah memiliki sertifikat hak milik.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar karena tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah kota.
“Pertanyaannya, kok bisa ada sertifikat di atas tanah pemerintah kota tanpa sepengetahuan pemerintah kota?” katanya.
Ia menambahkan, pada rentang waktu 2006–2010 proyek pembangunan rumah tersebut dikerjakan melalui kerja sama dengan sebuah perusahaan pengembang.
Dalam skema tersebut, PNS yang ditunjuk sebagai penerima rumah diwajibkan membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak pengembang.
Berdasarkan perhitungan sementara, Andi Harun memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Jika rata-rata nilai satu kavling tanah diperkirakan sekitar Rp200 juta, maka total nilai dari 171 unit rumah bisa mencapai sekitar Rp30 miliar lebih.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini pemerintah kota belum dapat memastikan jumlah kerugian negara secara resmi.
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang seperti BPK,” ujarnya.
Andi Harun menyatakan setelah proses pengumpulan dokumen dan bukti selesai, pemerintah kota akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Ia menyebut proses penanganan perkara kemungkinan akan ditangani oleh pihak kejaksaan, namun tetap dilaporkan kepada KPK dalam kerangka koordinasi pengawasan pengelolaan aset daerah.
“Setelah berkasnya lengkap, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain kasus lahan 12,7 hektare, Andi Harun juga mengungkap adanya persoalan lain terkait aset daerah.
Ia menyebut pemerintah kota pernah membeli lahan seluas 140 hektare menggunakan anggaran daerah, lengkap dengan akta jual beli (AJB) dan bukti transfer pembayaran.
Namun hingga saat ini, keberadaan lahan tersebut tidak ditemukan.
“Ada AJB-nya, ada bukti transfernya, tapi satu meter pun tanahnya tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, pihak yang menerima pembayaran tersebut masih hidup dan pemerintah kota telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik sebelum dibawa ke ranah hukum.
Ia menegaskan pemerintah kota tetap mengedepankan pendekatan restoratif sebelum menempuh langkah hukum.
“Kalau tanahnya dikembalikan atau uangnya dikembalikan dengan mempertimbangkan nilai inflasi hari ini, itu bisa menjadi solusi,” katanya.
Andi Harun menegaskan pengungkapan berbagai persoalan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat tata kelola barang milik daerah.
Ia berharap seluruh aset yang selama ini bermasalah dapat diselesaikan sehingga menjadi sumber kekayaan daerah yang sah.
“Tujuan akhirnya agar aset-aset yang sebelumnya tidak jelas bisa kembali menjadi milik pemerintah kota dan memberi manfaat bagi daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen menjalankan pemerintahan yang berintegritas dalam pengelolaan aset daerah.
“Kami sadar masih banyak kekurangan, tetapi kami berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

